Memotivasi dan Menginspirasi

Monday, 11 May 2020

HUKUM MENCABUT DAN MENCUKUR ALIS MATA

Pertanyaan :

Bagaimana hokum menghilangkan atau memotong sebagian bulu alis?

Jawaban :

Menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagaimana ditunjukkan hadist :

“Nabi melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya” (HR. Abu Daud, No.2639)

Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, khususnya bagi wanita, karena wanitalah yang sebagian besar melakukan perbuatan tersebut untuk mempercantik diri, maka demikian jika laki laki juga melakukan perbuatan itu, maka ia pun akan dilaknat sebagaimana wanita, meskipun caranya bukan dengan dicabut melainkan dengan gunting atau pisau cukur, karena sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu sama dengan dicabut, karena perbuatan itu termasuk merubah ciptaan Allah. Maka tidak ada bedanya antara melakukannya dengan dicabut maupun dengan cara digunting atau dicukur, dan ini tidak diragukan lagi lebih merupakan tindakan yang hati-hati. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang, laki-laki maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.


Share:

Recent Posts

Followers