Pertanyaan :
Bagaimana hokum menghilangkan atau memotong sebagian bulu
alis?
Jawaban :
Menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut
maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagaimana ditunjukkan
hadist :
“Nabi melaknat wanita
yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya” (HR.
Abu Daud, No.2639)
Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, khususnya bagi
wanita, karena wanitalah yang sebagian besar melakukan perbuatan tersebut untuk
mempercantik diri, maka demikian jika laki laki juga melakukan perbuatan itu,
maka ia pun akan dilaknat sebagaimana wanita, meskipun caranya bukan dengan
dicabut melainkan dengan gunting atau pisau cukur, karena sebagian ulama berpendapat
bahwa hal itu sama dengan dicabut, karena perbuatan itu termasuk merubah
ciptaan Allah. Maka tidak ada bedanya antara melakukannya dengan dicabut maupun
dengan cara digunting atau dicukur, dan ini tidak diragukan lagi lebih
merupakan tindakan yang hati-hati. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang,
laki-laki maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.